Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

PPPA Daqu dan BNI Syariah Sinergikan Program Nikah Massal Kedua

31 May 2015
Image

Program Pembibitan Penghafal Alquran Daarul Quran (PPPA Daqu) bersama Yayasan Hasanah Titik BNI Syariah lanjutkan kerja samanya dalam program Nikah Massal. Penandatanganan MoU ini berlangsung di sela kajian Ustad Yusuf Mansur di Masjid Istiqal, Jakarta, Ahad (26/5).

"Ini merupakan kelanjutan dari program Nikah Massal yang sebelumnya dilaksanakan di Bandung. Kini, hendak dilaksanakan di lima kota lainnya, yaitu Bekasi, Garut, Solo, Banyuwangi dan Bali," ujar Direktur Utama PPPA Daqu, Muhammad Anwar Sani.

Selain itu, lanjut ia, tak sedikit dari mereka yang telah menikah tidak memiliki surat nikah. Padahal, surat keterangan menikah merupakan bukti pernikahan itu sah di mata negara dan terdaftar di KUA. Apabila tidak memiliki surat keterangan menikah maka, status hukum diragukan pemerintah.

Ia mengungkapkan, sebagian besar dari mereka mengatakan tidak mampu membiayai pernikahan, karena permasalahan ekonomi. Oleh karenanya, PPPA Daqu bersama Yayasan Hasanah Titik BNI Syariah hadir melalui Program Kerjasama Pernikahan Massal.

MoU kerja sama itu ditandatangi oleh Direktur Utama PPPA Daqu Muhammad Anwar Sani dan Ketua Yayasan Hasanah Titik (YHT) BNI Syariah, Bambang Sutrisno. Disaksikan langsung oleh Pembina Yayasan Daarul Quran ustad Yusuf Mansur dan //Risk and Compliance Director BNI Syariah Acep R Jayaprawira.

Ketua YHT BNI Syariah, Bambang Sutrisno mengatakan, program nikah massal ini merupakan inisiasi dari YHT. Mengacu, YHT adalah lembaga yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan maupun keagamaan. Dan, Nikah Massal itu adalah bagian dari program sosial.

"Saya berharap, pasangan suami istri yang telah terbantu dari program ini dapat menjalankan rumah tangganya dengan tenang.
Mengingat, selama ini mereka kesulitan mendapatkan hak hukum waris, ujarnya.

Dikarenakan, kata ia, tidak adanya bukti pernikahan yang sah menurut hukum negara. Mak, tak ayal jika sebelumnya kehidupan rumah tangga mereka penuh dengan kekhawatiran. Kini, ia mengatakan, suami, istri beserta anak-anaknya tidak perlu resah lagi, jika hak idektitas mereka dipertanyakan.

Selain menjadi lembaga sosial, kemanusiaan maupun keagamaan, YHT pun berafiliasi dengan pengelola zakat, infak dan sedekah BNI Syariah. Dengan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial dakwah sebagai pilar utama YHT.



Nikmati kemudahan informasi terkait program-program Daarul Qur'an melalui email anda