Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Nilai Strategis Sedekah Sawah

16 February 2012
Image

Ustadz Yusuf melanjutkan, banyak lagi gagasan yang bisa dikreasikan dari ide dasar untuk memenuhi sedekah berupa bahan makanan. Misalnya, sekalian saja buka usaha rumah makan, yang sebagian hasilnya buat sedekah. Seperti yang dilakukan Haji Iyus Juragan Rumah Makan Sambal Cibiuk.

Kenapa sawah?

Sebab, menurut UYM (Ustadz Yusuf  Mansur), sawah in usaha riil dan strategis. ‘’Mengembangkan sawah ini dilatari visi misi besar, yakni membantu negara untuk mengembalikan kedaulatan NKRI sebagai Negeri Berbasis Pertanian,’’ tutur Ustadz.

Pertanian, kata Menteri Perindustrian dan Perdagangan India Arun Jaitley, ‘’amat sensitif secara politik, amat penting secara ekonomi, namun amat lemah secara sosial.’’

Setidaknya ada enam alasan mengapa sektor pertanian menjadi strategis. Pertama, pertanian merupakan sektor yang menyediakan hajat hidup manusia secara universal. Kedua, merupakan penyedia bahan baku bagi sektor industri (agroindustri). Ketiga, memberikan kontribusi bagi devisa negara melalui komoditas ekspor. Keempat, menyediakan kesempatan kerja bagi tenaga kerja pedesaan. Kelima, untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem dan memperbarui lingkungan.

Dan keenam, dengan berbagai nilai strategisnya itu, menjadikan pertanian dapat menjadi alat politik yang efektif dalam tata dunia.

‘’Selain nilai strategis tadi, pertanian dapat menghidupi Pesantren dan Rumah Tahfidz Qur’an,’’ imbuh UYM.

Intensifikasi Pertanian

Merujuk kitab-kitab pertanian Islam, Ustadz Yusuf mengingatkan agar setiap warga pemilik tanah harus mengelola tanahnya secara optimal. Tentu dengan dukungan Negara (Baitul Mal). Sebaliknya, warga yang menelantarkan lahannya hingga tiga tahun, Negara akan mengambil paksa tanah itu dan dikaryakan bagi warga lain. Inilah land reform yang diajarkan Nabi.

Kata Khalifah Umar bin Khaththab ra, “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.”

Dalam Kitab al-Amwâl, Abu Ubaid meriwayatkan dari Bilal bin Harits al-Muzni, yang menuturkan bahwa Rasulullah Saw memberi Bilal selembah lahan. Namun ternyata Bilal tak sanggup menggarapnya semua sehingga ditegur Khalifah Umar. ‘’Rasulullah Saw tidak memberikan (lembah) itu kepadamu untuk kamu pagari agar orang-orang tidak bisa mengambilnya. Tapi, beliau memberikannya kepadamu agar kamu garap. Karena itu, ambillah bagian tanah yang sanggup kamu kelola, dan kembalikan yang tidak bisa kamu kelola.”

Intensifikasi pertanian juga mengarah pada indutrialisasi. Dalam hal ini, dunia sungguh berutang pada para pakar pertanian muslim. Pada abad 10 M, Abu Bakr Ahmed ibn 'Ali ibn Qays al-Wahsyiyah (sekitar 904 M) menulis Kitab al-falaha al-nabatiya. Kitab ini mengandung 8 juz yang kelak merevolusi pertanian di dunia, antara lain tentang teknik mencari sumber air, menggalinya,  menaikkannya ke atas hinga meningkatkan kualitasnya.  Di Barat teknik ibn al-Wahsyiyah ini disebut Nabatean Agriculture.

Di Andalusia, pada abad ke-12, Ibn Al-‘Awwam al Ishbili menulis Kitab al-Filaha yang merupakan sintesa semua ilmu pertanian hingga zamannya, termasuk 585 kultur mikrobiologi, 55 di antaranya tentang pohon buah.  Buku ini sangat berpengaruh di Eropa hingga abad-19.

Pada awal abad ke-13, Abu al-Abbas al-Nabati dari Andalusia mengembangkan metode ilmiah untuk botani, mengantar metode eksperimental dalam menguji, mendeskripsikan, dan mengidentifikasi berbagai materi hidup dan memisahkan laporan observasi yang tidak bisa diverifikasi.

Muridnya Ibnu al-Baitar (wafat 1248) mempublikasikan Kitab al-Jami fi al-Adwiya al-Mufrada, yang merupakan kompilasi botani terbesar selama berabad-abad.  Kitab itu memuat sedikitnya 1400 tanaman yang berbeda, makanan, dan obat, yang 300 di antaranya penemuannya sendiri.  Ibnu al-Baitar juga meneliti anatomi hewan dan merupakan bapak ilmu kedokteran hewan, sampai-sampai istilah Arab untuk ilmu ini menggunakan namanya.

Namun, pilihan atas teknologi serta sarana produksi pertanian yang digunakan harus berdasarkan iptek yang dikuasai, bukan atas kepentingan industri pertanian asing. Dengan begitu, ketergantungan pada-serta intervensi oleh-pihak asing dalam pengelolaan pertanian negara dapat dihindarkan.

Sebaliknya, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan dana Negara kepada para petani di Irak untuk meningkatkan produktivitas tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka.

Menghidupkan Lahan Tidur

Adapun ekstensifikasi pertanian dapat dicapai dengan: Pertama, mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah mati. Lahan baru dapat berasal dari lahan hutan, lahan lebak, lahan pasang-surut, dan sebagainya sesuai dengan pengaturan negara.

Ajaran ini sangat relevan diterapkan di Indonesia. Bayangkan, konon saat ini ada sekitar 300.000 hektar lahan kering terbengkelai di Pulau Jawa. Di Indonesia jumlah lahan kering adalah sebesar 11 juta hektar, yang sebagian besarnya berupa lahan tidur. Jenis lahan lain yang masih potensial adalah pemanfaan lahan lebak dan pasang-surut, termasuk di kawasan pasang surut. Luas lahan pasang-surut dan lebak di Indonesia diperkirakan mencapai 20.19 juta hektar dan sekitar 9.5 juta hektar berpotensi untuk pertanian.

Proteksi

Negara harus melindungi air sebagai milik umum dan sebagai input produksi pertanian. Karena itu, air berikut sarana irigasinya tidak boleh diswastanisasi.

Islam melarang pemblokiran air untuk dimonopoli sehingga mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan rakyat lainnya (Shahih Bukhari dan Muslim).

Demi melindungi petani gurem dan usaha kecil lainnya, Rasulullah SAW memproteksi daerah Naqi sebagai kawasan pertanian dan peternakan kecil. Sedangkan Umar memutuskan kawasan Saraf dan Rabdzah khusus bagi lahan petani dan pakan peternak miskin (Shahih Bukhari).

Distribusi dan tata niaga pun lengkap hingga mustahil pengijon atau kreditor mencegah petani menembus pasar agar meraih harga lebih baik (Shahih Muslim).

Sedekah Produktif

Sudahlah, kata UYM, tak usah melalui rapat anggota dewan atau menunggu instruksi presiden untuk memulai sedekah sawah ini. Anda secara pribadi, keluarga, jamaah, maupun lembaga, bisa berinvestasi sedekah sawah sekarang juga. Hasilnya buat makan santri-santri Penghafal Qur’an beserta para pembimbingnya di Ponpes atau Rumah Tahfidz. Kalau berkembang, tentu kaum dhuafa di sekitarnya juga bakal kebagian.

‘’Untuk awalan, kita ambil lahan di Sukabumi. Berdasarkan ahsil survey, ini daerah agrobisnis, bagus. Juga sedang dibangun akses tol di dekatnya, yang nantinya memudahkan donatur untuk melakukan visiting,’’ papar UYM.

Ia menambahkan, di sana, harga tanahnya semester persegi sudah di atas Rp 300 ribu. ‘’Namun, alhamdulillaah, ada jamaah yang menjual dengan memakai harga lama,’’ ungkapnya.

Investasi sedekah sawah ini,  jelas Direktur Eksekutif PPPA Daqu Tarmizi, merupakan salah satu bentuk pengembangan sedekah produktif. ‘’Para investor selain mendapat reward dari Allah SWT, juga akan mendapat bagi hasil (share) secara professional dari keuntungan usaha ini,’’ jelas Tarmizi. (bowo)

 

 



Nikmati kemudahan informasi terkait program-program Daarul Qur'an melalui email anda